Bi Nina Memberikan Informasi Cara Cek Hasil Perhitungan Suara Pemilu Leglislatif Tahun 2024

Nilanews_ Hasil perhitungan suara pemilu leglislatif DPRD Kota/Kabupaten bisa kamu cek dengan cara ini. Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 sudah selesai digelar pada Rabu, 14 Februari 2024.

Setiap calon legislatif yang berpartisipasi dalam Pemilihan Umum untuk DPR, DPD, dan DPRD telah mendapat suara

Menurut data dari KPU, PDI Perjuangan merupakan partai politik yang memperoleh suara terbanyak dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) untuk DPR RI.

PDIP berhasil meraih total suara sebesar 16,86%, diikuti oleh Golkar dengan 13,9% dan Gerindra dengan 12,44%.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023, daerah pemilihan dan jumlah kursi untuk DPR dan DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota telah ditetapkan.

DPR memiliki 84 daerah pemilihan (dapil) dengan total 580 kursi. Sementara itu, DPRD Provinsi memiliki 301 dapil dengan 2.372 kursi.

Rincian mengenai jumlah kursi untuk DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota terdapat dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2023 yang dapat ditemukan secara lengkap di Peraturan PKPU.

Bagi kamu yang ingin mengetahui hasil perhitungan suara Pemilu leglislatif DPRD Kota/Kabupaten, kamu bisa mengetahuinya dari real count KPU DPRD Kabupaten/Kota.

Cara Cek Hasil Perhitungan Suara Pemilu Leglislatif DPRD Kota/Kabupaten

Real count merupakan proses perhitungan secara menyeluruh dari semua TPS yang tersebar di Indonesia. Berikut adalah cara cek hasil perhitungan suara Pemilu leglislatif DPRD Kota/Kabupaten:

  • Pertama kamu bisa membuka situs https://pemilu2024.kpu.go.id/ pada browser.
  • Jika sudah, kamu bisa memilih jenis pemilu yang ingin kamu cek pada kolom bagian kiri atas, misalnya Pileg DPRD Kabupaten/Kota.
  • Berikutnya adalah pilih opsi “Hitung Suara”. Lalu, pilih wilayah, provinsi, dan kabupaten/kota yang ingin kamu lihat.
  • Hasil perhitungan suara pemilu leglislatif DPRD Kota/Kabupaten 2024 akan kamu temukan di laman tersebut.

Dikutip Kabar24, Senin (19/2/2024), kemungkinan pembagian kursi untuk DPR dan DPRD pada Pemilu 2024 masih akan menggunakan metode Sainte-Laguë yang juga digunakan pada pemilu sebelumnya pada tahun 2019.

Metode Sainte-Laguë diperkenalkan oleh seorang pakar matematika Prancis bernama Andre Sainte-Laguë pada tahun 1910.

Menurut laporan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar, mengatakan bahwa aturan mengenai metode Sainte-Laguë diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Pasal 414 Ayat 1 dalam undang-undang tersebut menyebutkan bahwa setiap partai politik yang menjadi peserta Pemilu harus mencapai ambang batas perolehan suara sebesar 4%.

.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *