PERMEN KETENAGAKERJAAN NO. 5 / 2023AJAK BUPATI BIJAK SIKAPI KETENAGAKERJAAN

Nilanews_ Permen Ketenagakerjaan 5/2023 ditujukan untuk memberikan perlindungan dan mempertahankan kelangsungan bekerja Pekerja / Buruh serta menjaga kelangsungan usaha perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor dari dampak perubahan ekonomi global yang mengakibatkan penurunan permintaan pasar, demikian disampaikan Ujang Bawon, pemerhati ketenagakerjaan.

Bagi industri padat karya seperti tekstil, pakaian jadi, alas kaki, kulit, barang kulit, furnitur dan mainan anak Pemerintah memberikan kelonggaran penyesuaian waktu kerja dan upah kerja sebagai upaya penyelamatan ketenagakerjaan yang harus dipegang teguh Kepala Daerah, “kalau Kepala Daerah hanya berpikir kepentingan politik dalam menyikapi ketenagakerjaan dan tidak mau meperhatian Permen, maka bisa berdampak meningkatnya angka pengangguran yang tidak bisa ditanggulangi Pemerintah Daerah, kecuali kalau Pemda bertanggung jawab menjamin kebutuhan mereka yang terkena pemutusan hubungan kerja!” Tegas Ujang.

Terkait penyesuaian waktu kerja dan upah kerja harus dilakukan penelaahan seksama oleh Bupati yang diawali penelaahan terhadap laporan perusahaan, apakah memang benar-benar terdampak atau hanya akal-akalan, “disinilah Bupati harus mau tahu secara komprehensif, jangan mendengarkan secara sepihak, seperti kegiatan refleksi karena mendengarkan sepihak terindikasi Bupati dijebak bawahan baik dari sisi penyesuaian anggaran maupun kegiatan. Kita diuntungkan mempunyai Kadisnaker yang bekerja keras membuat keseimbangan antara kepentingan perusahaan dan buruh sehingga Kabupaten Subang masih tetap stabil di tengah-tengah pemutusan hubungan kerja dan pandemi copid 19,” pungkas Ujang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *