PENYELIDIKAN LAPORAN TINDAK PIDANA PEMILU DI MAJALENGKA OLEH PENYIDIK KEPOLISIAN GAKUMDU

Nilanews_ Salah seorang komisioner Bawaslu Majalengka menyampaikan informasi terkait dengan penanganan Laporan Tindak Pidana Pemilu bahwa penyelidikannya dilakukan oleh PENYIDIK KEPOLISIAN yang ditugaskan di Gakumdu Bawaslu Majalengka, “Surat tugasnya dari Ketua Bawaslu,” katanya.

Kasusnya sangat terang benderang dan diduga kuat ada unsur kesengajaan karena yang dilaporkan adalah pergeseran suara partai NasDem pada suara Ujang Bey sebanyak 3.127 suara dari 23 Berita Acara PPK se Kabupaten Majalengka, “Kalaubdari satu atau dua BA PPK bisa diaebut sebagai kekeliruan, tapi kalau dari 23 itu namanya kesengajaan, kalau saya diberikan kewenangan melakukan penyelidikan yakin bisa diselesaikan dengan cepat, tidak lebih dari satu minggu akan diketahui siapa saja yang diduga pelakunya dan pasal apa yang harus dikenakan, sehingga bisa langsung ditingkatkan pada penyidikan, namun saya tidak punya kewenangan untuk itu,” kata Ifan dari Forum Masyarakat Anti Kecurangan Pemilu.
Kasusnya sangat terang benderang dan diduga kuat ada unsur kesengajaan karena yang dilaporkan adalah pergeseran suara partai NasDem pada suara Ujang Bey sebanyak 3.127 suara dari 23 Berita Acara PPK se Kabupaten Majalengka, “Kalaubdari satu atau dua BA PPK bisa diaebut sebagai kekeliruan, tapi kalau dari 23 itu namanya kesengajaan, kalau saya diberikan kewenangan melakukan penyelidikan yakin bisa diselesaikan dengan cepat, tidak lebih dari satu minggu akan diketahui siapa saja yang diduga pelakunya dan pasal apa yang harus dikenakan, sehingga bisa langsung ditingkatkan pada penyidikan, namun saya tidak punya kewenangan untuk itu,” kata Ifan dari Forum Masyarakat Anti Kecurangan Pemilu.

Masih menurut Ifan, karena kasus ini terang benderang maka sangat gampang diselidiki, dan kalau sampai tidak ditemukan pelakunya padahal dipayungi pasal 505 UU Pemilu 2017 yang menegaskan, ada kelalaian mau tidak mau komisioner KPU Majalengka harus bertanggung jawab, “itu pasal sapujagat sehingga semua tidak bisa mengelak baik Ketua KPU Majalengka maupun anggota dan staf KPU Majalengka, maka kalau sampai ini dinegatifkan bukan saja nama baik komisioner Bawaslu yang dipertaruhkan tetapi institusi kepolisian dan kejaksaaan di Majalengka pun ikut dipertaruhkan, kan kasus yang gampang ini diselidiki penyidik kepolisian !” Tandas Ifan.

Batas akhir kajian hasil penyelidikan akan selesai pada hari Jum’at tanggal 12 Juli 2024, apakah kecurangan yang terang benderang tersebut akan ditutup-tutupin dengan berbagai dalih atau Gakumdu yang didalamnya ada aparatur kepolisian sebagai penyelidik akan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat, “kita lihat saja, masih adakah nurani keadilan pada Bawaslu dan Gakumdu Majalengka?” Tanya Ifan yang wajahnya diliputi keraguan.

Kantor Bawaslu Majalengka sekira pukul 13.14 pintu samping kanan dan tengah ditutup sehingga wartawan tidak dilayani dengan baik, tidak ada staf di depan, kalaupun ada, ketika dimintai untuk disampaikan ada wartawan tidak juga ada jawaban, dan stafnya juga tidak pernah nongol lagi memberikan konfirmasi, saat ada tamu dari provinsi pun lewat jalan belakang, sangat mungkin Bawaslu Majalengka ngumpet tidak mau ditemui wartawan. Wah separah itu ?!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *