KIRAB “PEMILU DAMAI” DI SUBANG KACAU BALAU

Rapat di KPU Kabupaten Subang yang diikuti seluruh Partai Politik tentang Kirab Pemilu Tahun 2024 ditegaskan bahwa :

  1. Partai Politik hanya dibolehkan membawa dua kendaraan dengan jumlah peserta maksimal sebanyak 20 orang;
  2. Pada mobil bak terbuka tidak boleh ditumpangi orang pada bak terbukanya;
  3. Branding mobil tidak boleh menggunakan foto Ketua Partai dan apalagi foto calon legislatif maupun calon Presiden/Wakil Presiden;

Menyikapi penegasan KPU seperti di atas, NasDem Subang patuh dan taat pada persyaratan Kirab Pemilu Damai tersebut, namun kenyataan di lapangan sebelum keberangkatan “Kirab Pemilu Damai” ditenggarai beberapa partai politik tidak sesuai persyaratan yang ditentukan sehingga Partai NasDem melakukan protes kepada Komisioner KPU Subang.

Merasa KPU diindikasikan tidak adil dan tidak mengindahkan protes Partai NasDem, maka baru beberapa menit Kirab berjalan Partai NasDem dan PDIP balik kanan keluar dari barisan yang membuat Kirab bubar dan kacau sehingga Kirab Pemilu berubah menjadi “Kirab KPU Subang Kacau” yang terindikasi menjadi sarana disintegrasi bangsa yang bertentangan dengan tema yang dikeluarkan KPU.

  • Mobil NasDem Tanpa Penumpang Di Bak Terbuka sesuai Penegasan KPU Subang, Taat Aturan dan Kesepakatan

Akibat kacaunya Kirab Pemilu di Kabupaten Subang maka Pemilu di Subang tercederai yang membuat lucu penyerahan petaka Pemilu dari KPU Subang ke Kabupaten Purwakarta tanggal 19 Nopember 2023 yang akan datang karena Petaka Pemilu di Subang yang akan diserahkan ke KPU Purwakarta pernah tercederai di Kabupaten Subang dan tidak dikirabkan, demikian disampaikan Yosep, Wakil Ketua NasDem Subang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *