IFAN BANDIT : UMI WAHYUNI, KETUA KPU JABAR “LEUWIH BAU TIBATAN TAI !”
Terjadinya praktik manipulasi suara secara terang-terangan pada Rapat pleno KPU Jawa Barat mendapat reaksi keras dari LSM Bandit yang berunjuk rasa di Bawaslu Jawa Barat dan KPU Jawa Barat (Rabu, 19 Juni 2024). Bahkan saking mangkelnya terhadap Umi Wahyuni Ketua KPU Jabar yang dianggap LSM Bandit tidak layak dan tidak patut memimpin KPU Jabar sampai-sampai Ifan mengatakan Ketua KPU Jabar “Leuwih Bau Tibatan Tai.”

Menurut Ifan ungkapan seperti itu bukan ungkapan kasar melainkan akibat realitas kondisi Rapat Pleno KPU Jawa Barat yang curang dan barbar sehingga Pasal 15 huruf f. yang mengharuskan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat KPU Provinsi Jawa Barat berdasarkan Berita Acara hasil rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kabupaten dilabrak seenaknya dalam Rapat Pleno KPU Jabar yang dipimpin Umi Wahyuni, “saya kira kalau orang BAB baunya hanya seputaran rumah itu, namun kekasaran dan kecurangan rapat pleno KPU Jawa Barat baunya bisa menyebar kemana-mana, karena itu rasional kalau saya katakan, Umi Wahyuni Ketua KPU Jabar dan Zacky Muhammad Zamzam Ketua Bawaslu Jabar “leuwih bau tibatan tai,” maksudnya “lebih bau daripa tai.”
Saat Umi Wahyuni Ketua KPU Jabar dikonfirmasi terkait pernyataan Ifan belum juga memberikan jawaban sampai berita ini diturunkan.
Bahwa sebagaimana maklum Berita Acara rekapitulasi penghitungan suara KPU Kabupaten Sumedang terkait dengan Partai NasDem menghasilkan suara Partai NasDem sebanyak 5.859 suara, namun demi memuluskan Ujang Bey Calon Anggota DPR RI Partai NasDem Nomor Urut 5 Dapil Jabar IX agar menjadi anggota DPR RI, dalam Rapat Pleno KPU Jabar suara Partai NasDem dirampok 4.015 suara dialihkan pada suara Ujang Bey sehingga suara Ujang Bey dari Kabupaten Sumedang yang seharusnya hanya 10. 658 menjadi 14.673, “Ketua KPU Jabar dan Bawaslu Jabar anjing edan!” Tandas Ifan saking mangkelnya.
Pergeseran suara seperti itu sangat dilarang di Partai NasDem, namun herannya Mahkamah Partai NasDem pimpinan Saur Hutabarat malah melegalkan kecurangan pergeseran suara dimaksud melalui putusannya yang jauh dari sifat restoratif sehingga Ifan bersama banyak kader Partai dan simpatisan NasDem di Subang mengutuk keras Putusan mahkamah Partai NasDem, apalagi dalam putusannya membawa-bawa nama Tuhan. Wah!?

